Pendaftaran Warga Non Permanen

Untuk pendatang atau warga non permanen. Data diperiksa pengurus RT sebelum dicatat resmi — biasanya 1–3 hari kerja.

Langkah 1 dari 4
1

Identitas Diri

Isi sesuai KTP atau KITAS.

2

Alamat & Kedatangan

Alamat tempat tinggal sekarang di wilayah RT.

Wilayah (sudah tetap)
RT/RW 005/06 Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
3

Keperluan Tinggal

Alasan dan rencana lama tinggal.

Keperluan *
4

Data Keluarga

Opsional. Pilih salah satu cara di bawah.

Cara melengkapi data keluarga
Berkas KK
Batal

* wajib diisi. Data hanya dipakai untuk administrasi kependudukan RT.